.:: BERITA UTAMA ::.
Tomohon - Sebagai wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (02/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Warga Binaan, sehingga mereka dapat lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka di dalam sistem hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada 72 Warga Binaan, bertempat di Gereja Hana Lapas Perempuan Manado, dengan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Penyuluh Hukum Muda, Muhammad Syachrul, yang menyampaikan materi tentang bantuan hukum. "Bantuan hukum hadir sebagai bentuk pengakuan terhadap Asas Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum). Bantuan Hukum ini diperuntukkan oleh masyarakat miskin (tidak mampu)," terang Syachrul.
Lebih lanjut, Syachrul menjelaskan bahwa bantuan hukum terbagi atas bantuan hukum litigasi (perdata, pidana, tata usaha negara) dan non litigasi (konsultasi, pendamping, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum dan lain sebagainya). Ia berharap para WBP dapat memahami bantuan hukum dan apabila para WBP serta masyarakat ingin meminta bantuan hukum dapat langsung ke Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui petugas Pemasyarakatan LPP Manado.
Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Manado
Humas LPrado
Manado - Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah melalui Kepala Sub Seksi Regbimkemas, Meldy Derek hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/04).
Dalam sidang tersebut Kasubsi Regbimkemas memberikan keterangan sebagai saksi atas status dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Perempuan Manado terkait pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Meldy Derek sebagai saksi menjelaskan bahwa benar A. S adalah mantan Warga Binaan di Lapas Perempuan Manado yang dibebaskan melalui Cuti Bersyarat pada tanggal 2 September 2019.
Melalui sidang ini diharapkan kedepannya akan ada pemahaman yang lebih baik lagi terkait proses pemasyarakatan dan terjalinnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Semoga tercipta proses pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas di Kota Tomohon.
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang
Plt. Kepala Lapas Perempuan Manado Hadiri Sidang Bawaslu Sulawesi Utara Sebagai Saksi
Humas LPrado
Tomohon - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 secara virtual di Gedung Utama, Senin (29/04). Diawali dengan pemberian penghargaan Kepada Daerah dan Mitra Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan Tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak" Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang bertindak selaku Inspektur Upacara mengatakan bahwa dalam Konferensi Lembang Tahun 1964 Presiden Ir. Soekarno berpesan bahwa Pemasyarakatan adalah tools nation building dan Character Building yang mana bahwa makna sistem Pemasyarakatan dituntut mampu untuk membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik. Pemasyarakatan bukan hanya kokohnya tembok atau kuatnya jeruji tetapi segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah masyarakat.
"Tetaplah melayani masyarakat, Warga Binaan, penuh dedikasi membangun Pemasyarakatan yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang serta jaga integritas, berbudaya anti korupsi dan raihlah prestasi sebanyak-banyaknya" ujar Yasonna.
27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah untuk terus mengawal mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman"
Sebelum mengakhiri sambutannya Yasonna mengucapkan Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan serta terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang
#HariBaktiPemasyarakatan60
#HBP60
#PemasyarakatanPastiBerdampak
Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, LPP Manado Ikuti Secara Virtual
Humas LPrado
Tomohon - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado menyelenggarakan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, yang kali ini mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak", Sabtu (27/04). Upacara yang berlangsung di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon ini merupakan puncak acara dari seluruh rangkaian peringatan HBP ke-60.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengatakan agar seluruh jajaran tetap menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah upacara, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran yang diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Perempuan Manado dan LPKA Tomohon, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan, juga dihadiri oleh stakeholder dari kedua Unit Pelaksana Teknis.
Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Perempuan Manado Gelar Upacara
Humas LPrado
Manado (26/4) - RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) Bergerak merupakan salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 26 April. Hari KI Sedunia tahun ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi & Kreativitas”.
Kementerian Hukum dan HAM RI terus berupaya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai pentingnya perlindungan KI. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyambangi SDN 44 Manado dengan melibatkan 2 orang RUKI. Kegiatan yang bertujuan untuk membangun kesadaran siswa siswi terhadap kekayaan intelektual nasional ini diberikan kepada siswa-siswi SDN 44 Manado.
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Plh. Kepala Kantor Wilayah John Batara Manikallo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang pentingnya hak cipta, merek dagang, paten, dan hak-hak lainnya yang terkait dengan Kekayaan Intelektual. “Dengan pemahaman ini, kita akan lebih menghargai karya orang lain dan belajar bagaimana melindungi karya yang kita buat,” harap John Batara.
Kepala SDN 44 Manado Fenny Lintje Pelle menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar melalui RUKI Bergerak. Kiranya kegiatan ini dapat menambah wawasan dasar terkait KI bagi siswa-siswi serta para guru di SDN 44 Manado.