Manado - Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah melalui Kepala Sub Seksi Regbimkemas, Meldy Derek hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/04).
Dalam sidang tersebut Kasubsi Regbimkemas memberikan keterangan sebagai saksi atas status dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Perempuan Manado terkait pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Meldy Derek sebagai saksi menjelaskan bahwa benar A. S adalah mantan Warga Binaan di Lapas Perempuan Manado yang dibebaskan melalui Cuti Bersyarat pada tanggal 2 September 2019.
Melalui sidang ini diharapkan kedepannya akan ada pemahaman yang lebih baik lagi terkait proses pemasyarakatan dan terjalinnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Semoga tercipta proses pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas di Kota Tomohon.
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang