Warga Binaan Lapas Perempuan Manado Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri

Warga Binaan Lapas Perempuan Manado Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri

Tomohon - Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, mendapat remisi atau pemotongan masa pidana saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04), remisi yang diperoleh adalah Remisi Khusus I. Remisi ini diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Hadir langsung dalam pemberian remisi khusus yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Pakpahan, yang membacakan sambutan Menkumham serta menyerahkan remisi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. O. D. S. Mandagi, Lurah Kolongan Satu, Theresia Kaunang, Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo dan Pejabat Struktural, juga Plt. Kepala LPP Manado, Lidya Awoah dan Pejabat Struktural.

Lapas Perempuan Manado

big yellow logo
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B MANADO
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SULAWESI UTARA

Jl. P. L. Kaunang, Tomohon 95441

Telepon (0431) 3101037


Email Kehumasan

lppmanado.humas@gmail.com


Email Aduan

lppmanado.humas@gmail.com

Hari ini5
Kemarin288
Minggu ini1222
Bulan ini590
Total 146871

03-05-2024
L'Prado TORANG!