Tomohon - Lapas Perempuan Kelas IIB Manado melalui Kasubsi Regbimkemas, Meldy Derek mengikuti kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara guna memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan pungli dan gratifikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (21/09). Dalam giat tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Adminstrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil menyampaikan sambutannya, dimana ia mengingatkan seuluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar bisa (extra ordinary crime). "Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi," ucapnya.
Selain itu, Kakanwil berharap agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik. Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign. "Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang," pungkasnya.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan yang dimoderatori oleh Kasubag HRBTI James Alexander Kaihatu tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.