Self Service, Legitimasi Pelayanan Tanpa Pungli

Self Service, Legitimasi Pelayanan Tanpa Pungli

Tomohon - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado fungsikan kembali mesin self service, setelah lama tidak digunakan akibat alami kerusakan, Selasa (19/03). Layanan Informasi Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), harus ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana. Dengan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya, WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri WBP. Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan pembebasan bersyarat. Lapas Perempuan Manado sering menyebutnya dengan CAKALANG (pengeCekAn KApan puLANG). #KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang

Lapas Perempuan Manado

big yellow logo
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B MANADO
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SULAWESI UTARA

Jl. P. L. Kaunang, Tomohon 95441

Telepon (0431) 3101037


Email Kehumasan

lppmanado.humas@gmail.com


Email Aduan

lppmanado.humas@gmail.com

Hari ini260
Kemarin328
Minggu ini1439
Bulan ini4986
Total 151267

17-05-2024
L'Prado TORANG!