Tomohon - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado fungsikan kembali mesin self service, setelah lama tidak digunakan akibat alami kerusakan, Selasa (19/03).
Layanan Informasi Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), harus ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana.
Dengan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya, WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri WBP.
Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan pembebasan bersyarat. Lapas Perempuan Manado sering menyebutnya dengan CAKALANG (pengeCekAn KApan puLANG).
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang