Tomohon - Secara virtual Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado mengikuti kegiatan Diseminasi Hasil dan Rekomendasi Kebutuhan Peningkatan Kualitas Penanganan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan Perempuan di Indonesia, Sejalan dengan Bangkok Rules, Senin (28/08).
Bangkok Rules merupakan aturan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur tentang pembinaan Narapidana dan Tahanan Wanita yang melakukan pelanggaran, yang resmi digunakan pada Desember 2010. Bangkok Rules adalah turunan dari Nelson Mandela Rules, yang merupakan standar minimum dalam pembinaan narapidana, yang resmi digunakan pada tahun 1957, dan direvisi pada tahun 2015.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC), melakukan kegiatan Asesmen Implementasi Bangkok Rules dalam Penanganan Tahanan, Narapidana, dan Anak Perempuan di Indonesia yang diikuti oleh 37 Lapas/Rutan Perempuan di Indonesia.
Diseminasi ini dibuka dengan Laporan dari Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Hetty Widiastuti. Dilanjutkan dengan sambutan dari Country Manager UNODC dan Direktur Perawatan dan Kesehatan Rehabilitasi, Bapak Elly Yuzar yang dihadiri oleh Kementerian / Lembaga Terkait, dan UPT dijajaran Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara hybird.
Bertempat di gedung utama, kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Lapas Perempuan Manado, Julitha Gahagho (Ka. KPLP), seluruh pejabat struktural serta JFT dan JFU Lapas Perempuan Manado.