Hai Sobat L’Prado
LPRADONEWS, TOMOHON - Dengan terbitnva Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, terdapat perubahan yang signifikan yang berdampak pada perubahan kriteria dan indikator P2HAM dan perbedaan pada proses bisnis sehingga perlu melakukan pengembangan pemahaman pada aplikasi P2HAM.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid in dikuti oleh Para Kepala Bidang HAM dan operator P2HAM Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis jajaran Kemenkumham RI. Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dalam sambutannya saat membuka Rakor, ia menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah Pelayanan Publik yang khusus dan mempunyai ciri yang khas. "Pelayanan publik berbasis HAM sangat penting dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak setiap individu, termasuk bagi pengguna layanan di setiap unit pelaksana tugas di bawah naungan Kemenkumham," ucap Darsyad.
Dalam kegiatan ini dibahas tentang terkait tata cara pemenuhan data dukung pada aplikasi penilaian P2HAM sesai dengan lampiran pada Permenkumham nomor 2 Tahun 2022. Tujuan diselenggarakannya kegiatan in guna tercapainya keberhasilan dan efektifitas tahap evaluasi P2HAM Direktorat Diseminasi dan
Penguatan HAM.
L’Prado TORANG!
#KumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang
#Pemasyarakatan