Hai Sobat L’Prado
LPRADONEWS, TOMOHON - Kepala Seksi Binadik Giatja, Joune Supit didampingi Kepala Sub Seksi Regbimkemas, Meldy Derek melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberhentian asimilasi dirumah covid 19 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Perempuan Manado. Bertempat di Gedung Gereja Hana, Senin (03/07).
Tepat tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid 19 berakhir sebagai darurat kesehatan global dan pada tanggal 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid 19 dan saat ini memasuki masa endemi.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia; berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid 19 yang ditetapkan pemerintah; berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid 19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak perlu adanya perpanjangan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.
L’Prado TORANG!
#KumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RolandLumbuun
#TorangBasudara